CYBER SECURITY ANALYST UNTUK SEKTOR PUBLIK
Pelatihan ini merupakan pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada okupasi nasional Cyber Security Analyst/Cybersecurity Incident Analyst sesuai Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang TIK Tahun 2017 berada pada jenjang KKNI level 6 dan Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber Tahun 2019. Outcome dari pelatihan ini adalah untuk mencetak SDM kompeten dalam hal ini/ Pengelola Keamanan Informasi yang tersertifikasi.
Sasaran Pelatihan |
: |
Setiap orang yang bekerja sebagai pengelola keamanan informasi, pusat data dan informasi, pengelola data publik, atau pengelola situs layanan publik minimal 2 tahun di Instansi Pemerintah dan badan publik lainnya; |
Kode Unit Kompetensi |
Unit Kompetensi |
J.62090.001.01 |
Menerapkan prinsip perlindungan informasi |
J.62090.003.01 |
Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet |
J.62090.004.01 |
Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik |
J.62090.005.01 |
Menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi |
J.62090.006.01 |
Melaksanakan kebijakan keamanan informasi |
J.62090.012.01 |
Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi |
J.62090.020.01 |
Melaksanakan pencatatan asset |
J.62090.024.01 |
Mengelola log |
J.62090.032.01 |
Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/ metodologi yang telah ditetapkan |
J.62090.033.01 |
Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses |
J.62090.040.01 |
Melakukan penanganan Insiden Gangguan Keamanan Informasi |
