CYBER SECURITY ANALYST UNTUK SEKTOR PUBLIK

 Pelatihan ini merupakan pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada okupasi nasional Cyber Security Analyst/Cybersecurity Incident Analyst sesuai Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang TIK Tahun 2017 berada pada jenjang KKNI level 6 dan Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber Tahun 2019. Outcome dari pelatihan ini adalah untuk mencetak SDM kompeten dalam hal ini/ Pengelola Keamanan Informasi yang tersertifikasi.

Sasaran Pelatihan

:

Setiap orang yang bekerja sebagai pengelola keamanan informasi, pusat data dan informasi, pengelola data publik, atau pengelola situs layanan publik minimal 2 tahun di Instansi Pemerintah dan badan publik lainnya;


Kode Unit Kompetensi

Unit  Kompetensi

J.62090.001.01

Menerapkan prinsip perlindungan informasi

J.62090.003.01

Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet

J.62090.004.01

Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi

elektronik

J.62090.005.01

Menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi

J.62090.006.01

Melaksanakan kebijakan keamanan informasi

J.62090.012.01

Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi

J.62090.020.01

Melaksanakan pencatatan asset

J.62090.024.01

Mengelola log

J.62090.032.01

Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/ metodologi yang telah ditetapkan

J.62090.033.01

Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses

J.62090.040.01

Melakukan penanganan Insiden Gangguan Keamanan Informasi